Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

LBH GP Ansor Siapkan Bantuan Hukum untuk KH Miftachul Akhyar yang Digugat Kader NU Lampung

Selasa, 07 Desember 2021 - 09:40:00 WIB
LBH GP Ansor Siapkan Bantuan Hukum untuk KH Miftachul Akhyar yang Digugat Kader NU Lampung
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar mengungkap alasan dirinya mengeluarkan perintah pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. (Foto: MPI/Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang digugat dua kader NU Lampung. Hal ini terkait keputusan mengubah waktu pelaksanaan Mukmatar ke-23 Nahdlatul Ulama.

"LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam," kata Koordinator Litigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Z Finsa, Selasa (7/12/2021).

Gugatan dua kader NU Lampung, Muhsin dan Basyaruddin, kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media selama tujuh hari berturut-turut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut