LBH GP Ansor Siapkan Bantuan Hukum untuk KH Miftachul Akhyar yang Digugat Kader NU Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang digugat dua kader NU Lampung. Hal ini terkait keputusan mengubah waktu pelaksanaan Mukmatar ke-23 Nahdlatul Ulama.
"LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam," kata Koordinator Litigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Z Finsa, Selasa (7/12/2021).
Gugatan dua kader NU Lampung, Muhsin dan Basyaruddin, kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media selama tujuh hari berturut-turut.