KY dan Bawas Awasi Sidang Banding Kasus Sengketa Proyek Resto di Lampung
Natalia mengingatkan agar para hakim berhati-hati dalam memeriksa berkas banding yang diajukan CV HKN, dan berharap perkara ini ditangani secara objektif.
“Saya percaya majelis hakim di tingkat banding ini adalah sosok-sosok yang cerdas dan jujur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Untuk menjamin objektivitas, Natalia telah melaporkan perkara ini ke Mahkamah Agung dengan nomor register K5MNG202507247X tertanggal 24 Juli 2025. Surat serupa juga dikirim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA. Laporan ke KY tercatat dengan nomor 580/KY/VII/2025/LM/E.
“Permohonan pengawasan kami sudah diterima oleh KY dan Bawas. Kami ingin jalannya sidang banding tidak tercemari oleh kepentingan apa pun,” ujar Natalia.
Tak hanya menempuh jalur perdata, Natalia juga telah melayangkan enam laporan polisi terhadap Andy, Titin, Sellavina dan kontraktor Hadi Wahyudi, masing-masing di Polda Metro Jaya: LP/B/50/I/2025 – 3 Januari 2025, Polres Metro Jakarta Utara: LP/B/24/I/2025 – 4 Januari 2025, Polresta Bandar Lampung: LP/B/350/III/2025 – 7 Maret 2025 (2 laporan), Polres Gianyar, Bali: LP/B/III/2025 – 14 April 2025.