Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!
Advertisement . Scroll to see content

KY dan Bawas Awasi Sidang Banding Kasus Sengketa Proyek Resto di Lampung

Jumat, 08 Agustus 2025 - 18:51:00 WIB
KY dan Bawas Awasi Sidang Banding Kasus Sengketa Proyek Resto di Lampung
Suasana sidang perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ironisnya, CV Hasta Karya Nusapala, kontraktor proyek yang menggugat Tedy ternyata dimiliki sendiri oleh Andy, pihak yang juga mengajak investasi.

“Drama keluarga Titin ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” kata Natalia.

Rekan seprofesi Natalia, Farlin Marta, menyebut gugatan itu sebagai bentuk perampokan legal.

“Ini bukan bisnis gagal, ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami dijebak lewat skenario hukum yang rapi,” katanya.

Meski kalah di tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, dengan dua hakim anggota: Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut