Keluarga Korban Desak Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 6 Santriwati Dihukum Berat
Usai menggelar aksi, keluarga korban berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut.
Juru bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang yang menemuai massa aksi mengatakan, PN tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.
"Kita tidak bisa mengintervensi atau apapun yang bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa. Ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini. Ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakkan hukum," kata Trisno.
Oknum pengasuh pondok pesantren, Rahmat ditangkap Polres Tanggamus saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Kamis (23/9/2021) lalu.
Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12), MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Editor: Kastolani Marzuki