Keluarga Korban Desak Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 6 Santriwati Dihukum Berat
TANGGAMUS, iNews.id – Keluarga korban meminta oknum pengasuh pondok pesantren di Tanggamus, berinisial Rahmat (33) terdakwa kasus pencabulan terhadap enam santriwatidihukum berat.
Permintaan itu disuarakan para keluarga korban dan aktivis perempuan saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus, Rabu (8/6/2022).
Dalam aksi yang didominasi para perempuan tersebut, mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan di antaranya, "Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-Anak Kami". "Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak Yang Setimpal Dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami," serta sejumlah karton bertuliskan hal serupa.
Salah satu orang tua korban mengaku masa depan putrinya hancur akibat perbuatan bejat terdakwa.
"Sampai gak kuat, anak kami sudah hancur masa depannya. Kami minta kepada penegak hukum agar pelaku diadili yang seberat-beratnya," kata perempuan berhijab tersebut.