Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau
Advertisement . Scroll to see content

Keberatan, Kuasa Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai

Kamis, 18 Februari 2021 - 19:22:00 WIB
Keberatan, Kuasa Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai
Terdakwa penusuk Syekh ali jaber, Alpan Adrian dituntut 10 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Bukan Pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.

Dalam tuntutannya, JPU Abdullah Noer Deny meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama 10 tahun penjara.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut