“Hambatan kami, masih akan mendalami keterangan saksi, mengaitkannya, setidaknya ada yang menyaksikan mereka berhubungan badan dengan korban,” ujar Hendy.
Berdasarkan penyelidikan sementara dan pemeriksaan saksi tersebut, polisi beralasan tidak ada saksi yang melihat kejadian dugaan pemerkosaan tersebut.
“Pemeriksaan kami belum dapat mengarah ke pasal yang dipersangkakan ke kedua pelaku,” katanya.
Diketahui, korban membuat laporan polisi telah diperkosa kakak beradik berinisial AG dan ED. Kejadian pertama bermula saat korban sedang tertidur sendirian di ruang tengah rumahnya. Ketika itu terduga pelaku ED masuk melalui pintu belakang dan langsung menindihnya.
Dia bahkan mengancam korban untuk tidak menceritakan ke orang lain kejadian tersebut. Belum hilang rasa trauma yang dialaminya, korban kembali mendapat perlakuan serupa, kali ini dari kakak terduga pelaku pertama yakni AG.
Berawal saat korban pertemuan dengan AG di jalanan. Terduga pelaku menawarkan jasa untuk mengantar pulang ke rumahnya menggunakan motor. Namun bukan diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah kosong dan diperkosa sebanyak dua kali.
Atas kejadian ini, korban menyampaikan ke peristiwa kelam yang dialaminya ke ibunya. Mereka selanjutnya melapor ke Mapolsek Natar akhir April 2019. Namun hingga tiga bulan berlalu, kasus pemerkosaan ini seolah berjalan di tempat.
Editor: Donald Karouw