Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:13:00 WIB
Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap dua terdakwa kurir sabu di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang. 

Kemudian terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar narkotika dengan upah Rp30 juta per bungkus. 

"Diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," kata Jaksa.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, dia pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan barang tersebut ke Tangerang. 

"Dalam perjalanan saat melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu kedua terdakwa diberhentikan anggota Ditresnarkoba Polda Lampung karena polisi merasa curiga," katanya.

Saat penggeledahan, ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Lampung.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut