Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah di Lampung, Tersangka dari Pensiunan Polri, Kades hingga Kasatpol PP

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
Kasus Mafia Tanah di Lampung, Tersangka dari Pensiunan Polri, Kades hingga Kasatpol PP
Polda Lampung saat ekspose kasus mafia tanah dengan lima tersangka mulai dari pensiunan Polri, kades hingga Kasatpol PP. (Foto : iNews/Yuswantoro)
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen tersebut dibuatkan tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

"Kemudian objek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu tersangka RA selaku notaris dan PPAT Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut," katanya.

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, kemudian objek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur. 

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

"Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta setelah enam SHM terbit. Kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang pelang kepemilikan objek tanah," katanya.

Menurutnya, objek tanah seluas 10 hektare tersebut dalam penguasaan fisik  masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991. Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik, masyarakat setempat melapor kepada polisi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM,

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020 dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut