Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah di Lampung, Tersangka dari Pensiunan Polri, Kades hingga Kasatpol PP

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
Kasus Mafia Tanah di Lampung, Tersangka dari Pensiunan Polri, Kades hingga Kasatpol PP
Polda Lampung saat ekspose kasus mafia tanah dengan lima tersangka mulai dari pensiunan Polri, kades hingga Kasatpol PP. (Foto : iNews/Yuswantoro)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima mafia tanah di Lampung Selatan. Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Kelima tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49) serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.

"Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan diduga palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut