Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung, Polisi Dalam Kejiwaan Pelaku
Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data medis yang bersangkutan. Saat ini pelaku pembunuhan ayah oleh anak di Bandar Lampung tersebut ditahan di Mapolsek Kedaton. RE dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung," ujar mantan Kapolres Metro tersebut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ayah oleh anak ini menggemparkan warga Jalan Pandawa, Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Jumat (21/11/2025). Korban yang diketahui bernama Sumarno (67) ditemukan tak bernyawa di ruang tamu. Luka menganga di leher korban diduga akibat tebasan parang sang anak, Rustam (35).
Peristiwa pembunuhan itu diduga dipicu cekcok yang bermula dari persoalan sepele. Sumarno baru pulang dari kebun di Pesisir Barat dan berniat mengajak Rustam kembali ke sana. Ajakan itu ditolak dan percekcokan antara keduanya memanas dalam hitungan menit.
Saat pertengkaran berlangsung, pelaku Rustam disebut tengah membersihkan bambu di belakang rumah. Debat kemudian berlanjut ke dalam rumah. Ketika Sumarno masuk lebih dahulu, Rustam menyusul dan langsung menyerang ayahnya dengan pisau hingga korban roboh di kursi ruang tamu.