Kapolda Lampung Dapat Pin Emas dari Menteri Agraria, Sukses Ungkap Kasus Mafia Tanah
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kemudian kasus kedua dilakukan tersangka TS, HA dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," ucapnya.
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (musala) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat. Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
"Saya mengucapkan terima kasih kami sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," ujarnya.
Editor: Donald Karouw