Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:17:00 WIB
Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat memberikan keterangan pers. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

"Narapidana terorisme ada satu orang dan illegal logging juga satu orang," ucapnya.

Dia menyebut besaran remisi yang didapatkan narapidana tersebut mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Lalu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut