Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Polisi Tetapkan Komika Lampung Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

Minggu, 10 Desember 2023 - 17:11:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tetapkan Komika Lampung Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik (Foto: iNews/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Umi melanjutkan, setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.

"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya. 

Menurut Umi, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut