Gara-gara Utang, Pria di Lampung Dibacok saat Silaturahmi Lebaran di Rumah Tetangga
Setelah menerima laporan dari warga, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, Rabu (9/4/2025) pukul 20.30 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial MNS (43) dan RYA (43). Mereka merupakan warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
"Hasil pemeriksaan, motif sementara dari aksi nekat ini karena pelaku menagih utang sebesar Rp500.000 kepada korban. Korban sebelumnya telah berjanji akan membayar, namun tidak kunjung menepati janjinya," katanya.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan saat menyerang korban.
"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara," katanya.