Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Duh Gegara Curi Mikrofon di Lokasi Hajatan, Warga Lampung Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:21:00 WIB
Duh Gegara Curi Mikrofon di Lokasi Hajatan, Warga Lampung Tengah Terancam 5 Tahun Penjara
Curi Mikrofon di Lokasi Hajatan, Warga Lampung Tengah Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit mikrofon merek QA electronic. 

"Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut