Dor! Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pincang Ditembak Polisi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:40:00 WIB
Dari penyidikan sementara, kedua tersangka sudah melakukan pencurian motor di 10 lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah.
Lebih lanjut Eko menambahkan, jika ada yang pernah merasa kehilangan motor, silakan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat kendaraan.
"Apabila dari barang bukti yang kami amankan itu ada motor warga yang menjadi korban, akan kami serahkan," kata Eko.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto