Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Hendak Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 22 November 2022 - 19:16:00 WIB
Diduga Hendak Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi menangkap tiga pemuda di Lampung yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang. Ketiga pelaku yakni DE (24), AR (22), warga Desa Munjuk, Kecamatan Marga Tiga, dan AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, awalnya petugas menangkap dua pelaku terlebih dahulu yakni DE dan AR. Mereka ditangkap di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Senin (21/11/22) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sedangkan AS ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," katanya, Selasa (22/11/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut