Datangi Polda Jambi, Tim Penyidik Polri Periksa 11 Keluarga Brigadir J
Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Bripda Yosua atau Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin (18/7/2022).
Keluarga Brigadir Yosua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).
Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Yosua yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.