Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:34:00 WIB
Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pegawai di Pringsweu yang curi uang dan barang di perusahaannya (Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Feabo melanjutkan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut