Culik Bocah di Bandarlampung, Perempuan Asal Palembang Ini Mengaku Hanya Ajak Jalan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sartika (26) warga Palembang, Sumsel ditetapkan tersangka kasus penculikan anak oleh Polresta Bandarlampung, Selasa (23/2/2021). Polisi kini masih menyelidiki motif tersangka menculik bocah berusia enam tahun tersebut.
Kepada petugas, tersangka berdalih aksinya itu bukan penculikan. Dia mengaku hanya mengajak korban pergi jalan-jalan.
Aksi penculikan yang dilakukan tersangka terjadi Senin (22/2/2021) malam. Tersangka ditangkap warga di salah satu travel antarprovinsi kawasan Gunungsari Tanjung Karang Pusat.
Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya ada unsur tindak kejahatan. Polisi sebelumnya menerima laporan dari keluarga korban tentang penculikan tersebut.
"Dari pemeriksaan kepada korban, petugas mendapati keterangan jika korban sempat diiming-imingi mainan dan dipaksa tersangka untuk ikut pulang ke rumah tersangka," katanya.