Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman
Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman materiil dan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku guna mengungkap adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Sementara itu, isak tangis dan suasana duka mendalam menyelimuti prosesi pemakaman remaja putri asal Dusun Muara Pilu, Bakauheni tersebut. Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir, ratusan pendekar dan anggota PSHT dengan seragam serta atribut lengkap tampak hadir memadati area pemakaman guna mengantarkan jenazah korban ke tempat peristirahatannya yang terakhir.
Editor: Kastolani Marzuki