Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Tahun Ini, ASN hanya Punya 2 Hari Cuti Bersama 

Selasa, 13 April 2021 - 16:31:00 WIB
Catat! Tahun Ini, ASN hanya Punya 2 Hari Cuti Bersama 
Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.

Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 9 April 2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut