Cabuli Bocah SMP, Dua Pengangguran Ini Diringkus Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menangkap dua tersangka pencabulan kepada gadis di bawah umur. Mereka diamankan polisi setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mengaku anaknya mengalami trauma berat.
Tersangka atas nama JS (19), diringkus saat berada di kebun belakang rumahnya, Desa Banyu Urip. Atas pengakuannya kepada polisi, barulah tersangka lain, FS (22), turut diamankan ke Mapolsek Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Dedy Wahyud, mengatakan kedua tersangka ini menyetubuhi IR (13) selepas korban pulang sekolah. Mirinya, salah satu tersangka melangsungkan aksi bejat tersebut di areal perkebunan sawit.
"Tersangka JS membujuk korban, dia bilang akan bertanggung jawab," kata Dedy kepada wartawan di Mapolsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (6/12/2018).
Untuk JS sendiri, lanjutnya, sudah melakukan aksi ini dua kali kepada korban. Dia melakukan pencabulan ini di rumahnya, karena mereka punya hubungan sebagai pacar. Sedangkan FS hanya mengaku satu kali menyetubuhi korban, namun di kawasan kebun sawit.