Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Anak Kandung Sekaligus Setiap Malam
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 05 Februari 2023 - 19:38:00 WIB
Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria yang tega mencabuli anak kandungnya di bawah umur. (Foto: Yuswantoro/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria di Tulang Bawang, Lampung berinisial JM (34), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yakni Y (6). Korban ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya M (29) ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
 
"Petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri," katanya, Minggu (5/2/2023).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban melihat alat kelamin cucunya dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.

Sebelumnya kejadian, pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin sang nenek lalu membawa Y ke Kampung Gedung Karya Jitu.

Kemudian pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB korban baru dipulangkan kembali ke rumah neneknya.

"Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut