Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:21:00 WIB
"Belum, secara pasti saya belum mendapat informasi detailnya karena baru tahu laporan tadi pagi adanya narapidana anak yang berhasil melarikan diri," ucapnya.
Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Donald Karouw