Buron 6 Bulan, Perempuan Pelaku Begal Motor di Tanggamus Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, iNews.id - Pelarian perempuan berinisial DL (27) buronan kasus begal motor berakhir saat ditangkap anggota Polsek Wonosobo. Dia telah menjadi DPO selama 6 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, pelaku DL merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus. Dia masuk daftar buruan polisi berdasarkan surat Nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tertanggal 6 Maret 2023.
"Pelaku DL saat itu kabur usai rekannya tertangkap merampas motor Honda Beat F 3190 FCS milik korban PA (36) warga Pekon Soponyono," ujar Kapolsek, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku yang buron telah kembali ke rumahnya sehingga dilakukan penangkapan.
"Penetapan DPO dan penangkapan pelaku sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat korban karena kehilangan motor," katanya.