Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp106 Miliar
BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Sidang perdana perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung, Bandar Lampung, Senin (17/12/2018). Zainudin didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp106 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendakwa Zainudin Hasan secara kumulatif dengan perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sidang ini dipimpin lima hakim dan diketuai langsung Ketua PN Tanjung Karang Mien Trisnawaty.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU memaparkan, gratifikasi senilai Rp106 miliar yang diterima Zainudin Hasan merupakan komitmen berkaitan dengan pelelangan pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.
Zainudin didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan tahun 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Dalam sidang perdana ini, JPU juga menyebutkan Zainudin Hasan selalu melakukan perencanaan atau plotting proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. “Dari perencanaan itu, terdakwa Zainudin memerintahkan orang kepercayaan maupun anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para rekanan,” kata Jaksa.