Bubarkan Acara Khitanan, Polisi di Lampung Utara Umbar Tembakan dan Tahan 3 Orang
Senin, 15 Juli 2024 - 15:23:00 WIB
Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri pada 13 Juli 2024 dengan nomor laporan SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Heri Yanto mengatakan masih akan melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut. "Nanti dari kita klarifikasi, kejadian yang sebenarnya," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki