Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Kabar Buat E-KTP Wajib Punya Surat Vaksin, Ini Kata Pemkot Bandarlampung

Senin, 19 Juli 2021 - 18:51:00 WIB
Beredar Kabar Buat E-KTP Wajib Punya Surat Vaksin, Ini Kata Pemkot Bandarlampung
Seorang warga menunjukkan E-KTP (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam masa pandemi Covid-19, kata Zainuddin, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Selama masa PPKM Darurat, memang Disdukcapil Bandarlampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.

Dia meminta kepada warga kota ini yang ingin mengurus e-KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut