Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Kabar Buat E-KTP Wajib Punya Surat Vaksin, Ini Kata Pemkot Bandarlampung

Senin, 19 Juli 2021 - 18:51:00 WIB
Beredar Kabar Buat E-KTP Wajib Punya Surat Vaksin, Ini Kata Pemkot Bandarlampung
Seorang warga menunjukkan E-KTP (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung digegerkan dengan beredarnya kabar jika ingin membuat e-KTP harus mempunyai surat vaksinasi Covid-19. Menanggapi hal itu, pemkot buka suara.

"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP-E," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021).

Zainuddin menambahkan, kabar itu beredar lewat media sosial dan pesan berantai Whats App.

Zainuddin melanjutkan, informasi yang beredar di masyarakat terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya merupakan hoaks.

"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen  kependudukan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut