Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 20:23:00 WIB
Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari pengakuan pelaku, sambungnya bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ungkapnya.
 
Atas perbutannya tersebut tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. 

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut