Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar

Kamis, 02 November 2023 - 18:07:00 WIB
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar
Pemusnahan 7 juta rokok ilegal di Bea Cukai Sumbagbar dari hasil penindakan selama setahun. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 7 juta batang rokok ilegaldimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Jutaan batang rokok tanpa cukai berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 hingga Agustus 2023. Lokasi pengungkapan kasus di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta operasi pasar.

"Jadi barang bukti yang kami musnahkan hari ini hasil penindakan di beberapa tempat. Di antaranya Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta beberapa operasi pasar," ujar Estty, Kamis (2/11/2023).

Estty menerangkan, sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal ini telah memiliki keputusan untuk dimusnahkan berdasarkan peraturan.

"Barang bukti rokok ilegal hari ini yang kami musnahkan telah disetujui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukkan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut