Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 02 Februari 2024 - 21:29:00 WIB
Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara
Caleg DPRD Lampung Timur dari PAN dituntut satu tahun penjara atas kasus pelanggaran pemilu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” katanya.

Perkara ini bermula dari temuan petugas Panwaslu pada acara kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun Empat, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, 2 Desember 2023 lalu. 

Dalam kampanye tersebut, Sukardi terlihat membagikan amplop putih berisikan uang pecahan Rp50.000 dan sticker.

Pemberian amplop itu kemudian direkam oleh petugas Panwaslu hingga diselidiki penyidik Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, Sukardi dinyatakan melakukan pelanggaran.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut