Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat, 02 Februari 2024 - 21:29:00 WIB
“Pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” katanya.
Perkara ini bermula dari temuan petugas Panwaslu pada acara kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun Empat, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, 2 Desember 2023 lalu.
Dalam kampanye tersebut, Sukardi terlihat membagikan amplop putih berisikan uang pecahan Rp50.000 dan sticker.
Pemberian amplop itu kemudian direkam oleh petugas Panwaslu hingga diselidiki penyidik Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, Sukardi dinyatakan melakukan pelanggaran.
Editor: Kastolani Marzuki