Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 02 Februari 2024 - 21:29:00 WIB
Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara
Caleg DPRD Lampung Timur dari PAN dituntut satu tahun penjara atas kasus pelanggaran pemilu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang caleg DPRDKabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran pemilu

Caleg bernama Sukardi itu didakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye. Selain tuntutan satu tahun penjara, Sukardi juga dituntut oleh jaksa membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Dalam tuntutannya, JPU Maria Ulfa mengatakan, caleg PAN tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta,” kata JPU Maria Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Jumat (2/2/2024).

Meski demikian, kata JPU, pidana kurungan itu tak perlu dijalani Sukardi jika dirinya tidak mengulangi perbuatannya tersebut selama dua bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut