Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:13:00 WIB
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat beri keterangan kasus bocah 5 tahun tewas ditabrak anggota DPRD Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Llintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Hasil dari penyidikan unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," ucapnya.

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dengan  gelar perkara kembali.

"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban. Ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restorative justice atau perkara dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, bocah perempuan MAI (5) tewas ditabrak anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner putih berpelat BE 1238 AAA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut