Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:13:00 WIB
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat beri keterangan kasus bocah 5 tahun tewas ditabrak anggota DPRD Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia menabrak bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, berdasarkan tiga kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.

"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut