Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Lampung Perkosa Pacar Berkali-Kali

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:15:00 WIB
Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Lampung Perkosa Pacar Berkali-Kali
Ilustrasi seorang pemuda di Lampung Selatan ditangkap karena memerkosa pacarnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, pelaku mengancam korban jika tidak memenuhi keinginannya akan menyebarkan video mesum.

“Tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ARS dijerat Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut