Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pemuda di Tanggamus Sebar Foto Bugil Pacar
Saat chattingan itu, kata Edi, pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekira jam 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya.
"Teman korban memberitahu ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi," kata dia.
Tak terima, korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan. Korban yang terima akhirnya lapor ke polisi. Berbekal laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp dan postingan akun palsu instagram korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1,3,4 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat 1,3,4 Undang-Undang ITE.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto