Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pemuda di Tanggamus Sebar Foto Bugil Pacar
TANGGAMUS, iNews.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial MR (22). Warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil kekasihnya berinisial P (23).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas tersangka MR ditangkap saat berada di rumah kost di Bandar Lampung, Kamis malam (14/1/2021).
"Pelaku menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada melalui akun Instagram palsu. Dia kesal karena korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim," kata Edi, Sabtu (16/1/2021).
Edi menambahkan, selama ini pelaku dan korban mempunyai hubungan. Keduanya pacaran, namun saat pelaku mengajak korban berhubungan intim, korban menolak.
"Ajakan hubungan intim ditolak, keduanya bercekcok mulut dan hingga cekcok di lewat chat di WhatsApp," katanya.