Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas

Jumat, 05 April 2024 - 15:22:00 WIB
5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

"Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.

Kusnali mengungkapkan, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut