Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:52:00 WIB
5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara. 

3. Dipecat dari Polri

Pada sidang kode etik pelanggaran profesi Polri yang dilaksanakan Kamis (19/10) kemarin AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman PTDH atau dipecat dari anggota Polri.

"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Umi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut