Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:52:00 WIB
5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Fakta-fakta mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi kurir sabu dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut..

Sanksi ini diberikan kepada AKP Andri dalam sidang kode etik Polri yang digelar Propam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023) kemarin. 

5 Fakta AKP Andri Gustami Polisi Jadi Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama:

1. Terima Aliran Dana Rp1,3 Mililar

Dalam penyelidikan terhadap jaringan Fredy Pratama yang dilakukan Polda Lampung, AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni. 

Total disebutkan, Andri telah dibayar Rp800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, fakta terbaru dalam sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan kemarin terungkap, AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari pekerjaan gelapnya tersebut. 

Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (19/10).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut