5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Fakta-fakta mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi kurir sabu dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut..
Sanksi ini diberikan kepada AKP Andri dalam sidang kode etik Polri yang digelar Propam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
1. Terima Aliran Dana Rp1,3 Mililar
Dalam penyelidikan terhadap jaringan Fredy Pratama yang dilakukan Polda Lampung, AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Total disebutkan, Andri telah dibayar Rp800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, fakta terbaru dalam sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan kemarin terungkap, AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari pekerjaan gelapnya tersebut.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (19/10).