Dari pemeriksaan, kasus penganiayaan itu berawal dari permasalahan antara Niko dan korban. Niko yang sakit hati dan dendam kemudian berencana menganiaya korban. “Niko lalu mengajak tiga temannya menemui korban. Para pelaku lalu menemui korban dan yang menusuk itu Niko,” kata Rosef.
Selain berhasil meringkus keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Sementara ponsel korban sudah dijual para pelaku untuk biaya melarikan diri.
“Atas perbuatannyat, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara,” katanya.
Sementara salah satu pelaku, Niko Arnando yang diperiksa polisi mengaku nekat menusuk korban dengan sebilah pisau lantaran tidak terima dengan ucapan korban. Korban dianggap meremehkan pelaku saat acara malam keakraban kampus beberapa waktu lalu. Kejadian itu membuat pelaku mendendam kepada korban dan kemudian mengajak teman-temannya menganiaya korban.
“Kami lagi bercanda soal perempuan, korban datang markirkan motor dan tiba-tiba nanya kenapa, trus dijawab teman saya kenapa, dia jawab dan nyolot apa. Dia ngomong, ya udah kalau mau cari masalah jangan di sini, dari situ awalnya,” kata Niko Arnando.
Editor: Maria Christina