4 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka, 3 Berstatus Pelajar
Senin, 19 Juni 2023 - 17:11:00 WIB
"Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni tiga senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling).
Untuk tersangka RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan tersangka RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.
Editor: Reza Yunanto