Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:00:00 WIB
3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka
Pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton oleh tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Andreas Affandi)
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan tersangka itu telah diawali gelar perkara berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang viral di medsos, dan olah TKP. Salah satunya ditemukan barang bukti kaca mata milik pelaku.

Penyidikan kasus ini juga diwarnai saling lapor. Pelaku juga melaporkan korban ke polisi. Namun laporan tersangka Awang tidak memenuhi unsur pidana.

"Penyidik tidak menemukan tindak pidana dan alat bukti yang mengarah pidana," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut