3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka
Senin, 02 Agustus 2021 - 15:00:00 WIB
Penetapan tersangka itu telah diawali gelar perkara berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang viral di medsos, dan olah TKP. Salah satunya ditemukan barang bukti kaca mata milik pelaku.
Penyidikan kasus ini juga diwarnai saling lapor. Pelaku juga melaporkan korban ke polisi. Namun laporan tersangka Awang tidak memenuhi unsur pidana.
"Penyidik tidak menemukan tindak pidana dan alat bukti yang mengarah pidana," ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto