Tak Bayar Utang, Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak di dalam Rumah
Selasa, 26 November 2019 - 02:00:00 WIB
Apabila korban tidak memenuhi permintaan tersangka, maka motor milik korban akan ditarik.
“Kami disekap mungkin dia jengkel karena tahu kami di dalam rumah. Dia sering matikan air dan listrik,” katanya.
Menurut Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, pelaku menyekap korban sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Pelaku kesal sudah berkali-kali mendatangi rumah korban untuk menagih utang tapi tidak ditemui korban,” kata Prasetyo, Senin (25/11/2019).
Akibat peyekapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara dan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak.
Editor: Umaya Khusniah