Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 13 Agustus 2019 - 20:06:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat berupaya selundupkan sabu dari Batam ke Jakarta. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil pengembangan selanjutnya, petugas membekuk Putra Eka Satya, narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang. Dia ditengarai merupakan pengendali pengiriman barang tersebut di Batam. Selama aksinya, Putra dibantu Jhoni Andrianto, residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas.

“Ada empat pelaku yang kami amankan. Keempatnya ini merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Menurutnya, kelompok putra merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial JM, warga keturunan asal Surabaya.

Saat ini seluruh pelaku masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Barelang. Keempatnya terancam hukuman mati dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut