Hasil pengembangan selanjutnya, petugas membekuk Putra Eka Satya, narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang. Dia ditengarai merupakan pengendali pengiriman barang tersebut di Batam. Selama aksinya, Putra dibantu Jhoni Andrianto, residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas.
“Ada empat pelaku yang kami amankan. Keempatnya ini merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.
Menurutnya, kelompok putra merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial JM, warga keturunan asal Surabaya.
Saat ini seluruh pelaku masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Barelang. Keempatnya terancam hukuman mati dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw