Oknum Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap Polisi terkait Kasus Sabu 1,3 Kg
Selasa, 14 Mei 2019 - 19:00:00 WIB
Mirza mengatakan, dalam dua tahun terakhir, ada dua oknum ASN yang terlibat narkoba. Salah seorang pejabat sebelum kasus MRA, ditangkap karena menggunakan narkoba.
Oknum ASN ini dikenakan sanksi berupa pelepasan jabatan dan penurunan golongan, yang mempengaruhi tunjangan kinerja.
"Kalau menggunakan narkoba pertama kali, masih dimaafkan karena dianggap sebagai korban. Kalau sudah dua kali gunakan narkoba, langsung dipecat. Itu kebijakan MenPAN RB, yang tahun ini mudah-mudahan regulasinya selesai dibahas," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki