Oknum Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap Polisi terkait Kasus Sabu 1,3 Kg
TANJUNGPINANG, iNews.id - Oknum pejabat Eselon IV Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MRA ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu seberat 1,3 kg dan 12.000an pil ekstasi.
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza membenarkan MRA ditangkap polisi terkait kasus narkoba yang jumlahnya banyak.
"Kami sudah mendapat informasi itu, dan sudah mengkonfirmasi terkait kebenaran dari kasus itu. Tentu ini mengagetkan, karena jumlah narkoba yang dibawa sangat banyak," katanya, Selasa (14/5/2019).
Mirza memastikan MRA langsung diberhentikan sementara hingga ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Setelah putusan tetap pengadilan, nanti akan diketahui apakah MRA itu dipecat atau tidak.
Namun jika dilihat dari jumlah narkoba yang dibawa oleh MRA dan jaringannya, Mirza mengatakan ancaman hukuman dalam kasus ini bisa hukuman mati. "Ini kasus besar, yang kemungkinan hukumannya berat," ucapnya.